GMP (Good Manufacturing Practice) untuk PanganCara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) — Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

(Standar ini terakhir kali ditinjau dan dikonfirmasi pada tahun 2025)

Abstrak

Peraturan ini mengatur tata cara bagi pelaku usaha pangan olahan untuk memperoleh izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari BPOM.

Tujuan utama peraturan ini adalah untuk:

  • Memberikan panduan bagi pelaku usaha mengenai tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat/Izin Penerapan CPPOB;
  • Meningkatkan efisiensi pelayanan perizinan berusaha di sektor pangan olahan; dan
  • Mencakup penggolongan tingkatan penerapan CPPOB (misalnya A, B, C) berdasarkan risiko dan jenis produk, serta proses penilaian dan inspeksi.

Lampiran/Aneks dari peraturan ini memuat persyaratan dasar teknis CPPOB yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, termasuk aspek-aspek seperti lokasi, bangunan, peralatan, sanitasi, pengendalian proses, dan pengawasan.

Informasi Umum

Badan Akreditasi

IAF MLA (Pengaturan Pengakuan Multilateral oleh Forum Akreditasi Internasional), AB-CAB (Badan Akreditasi yang menilai Badan Penilaian Kesesuaian)

Badan Pengakuan Global

APAC (Kerjasama akreditasi regional untuk kawasan Asia Pasifik yang diakui oleh Forum Akreditasi Internasional dan Kerjasama Akreditasi Laboratorium Internasional).

Status

Diterbitkan

Tanggal penerbitan

2021-09

Edisi

2

Jumlah halaman

55

Komite Teknis

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan atau unit lain di lingkungan BPOM yang membidangi pengawasan produksi pangan.

ICS (Klasifikasi Internasional untuk Standar)

Kategori Regulasi BPK: Kesehatan – Standar/Pedoman, Bidang Teknis: Pangan Olahan / Higiene dan Standardisasi Produksi

Siklus standar:

GMP (Good Manufacturing Practice) untuk Pangan (Dicabut)Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) — Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
GMP (Good Manufacturing Practice) untuk Pangan (Diterbitkan)Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) — Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

(Standar ditinjau setiap 5 tahun)

Dedikasi kuat dari Badan Sertifikasi TNVID pada evolusi dan keunggulan standarisasi ISO