(Standar ini terakhir kali ditinjau dan dikonfirmasi pada tahun 2025)

Abstrak
Peraturan ini mengatur tata cara bagi pelaku usaha pangan olahan untuk memperoleh izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari BPOM.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk:
- Memberikan panduan bagi pelaku usaha mengenai tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat/Izin Penerapan CPPOB;
- Meningkatkan efisiensi pelayanan perizinan berusaha di sektor pangan olahan; dan
- Mencakup penggolongan tingkatan penerapan CPPOB (misalnya A, B, C) berdasarkan risiko dan jenis produk, serta proses penilaian dan inspeksi.
Lampiran/Aneks dari peraturan ini memuat persyaratan dasar teknis CPPOB yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, termasuk aspek-aspek seperti lokasi, bangunan, peralatan, sanitasi, pengendalian proses, dan pengawasan.
Informasi Umum
Badan Akreditasi
IAF MLA (Pengaturan Pengakuan Multilateral oleh Forum Akreditasi Internasional), AB-CAB (Badan Akreditasi yang menilai Badan Penilaian Kesesuaian)
Badan Pengakuan Global
APAC (Kerjasama akreditasi regional untuk kawasan Asia Pasifik yang diakui oleh Forum Akreditasi Internasional dan Kerjasama Akreditasi Laboratorium Internasional).
Status
Diterbitkan
Tanggal penerbitan
2021-09
Edisi
2
Jumlah halaman
55
Komite Teknis
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan atau unit lain di lingkungan BPOM yang membidangi pengawasan produksi pangan.
ICS (Klasifikasi Internasional untuk Standar)
Kategori Regulasi BPK: Kesehatan – Standar/Pedoman, Bidang Teknis: Pangan Olahan / Higiene dan Standardisasi Produksi
Siklus standar:
(Standar ditinjau setiap 5 tahun)