(Standar ini terakhir kali ditinjau dan dikonfirmasi pada tahun 2022)

Abstrak
Standar Internasional ini menetapkan persyaratan sistem manajemen agar fasilitas daur ulang kapal dapat mengembangkan dan menerapkan prosedur, kebijakan, dan tujuan agar dapat melaksanakan operasi daur ulang kapal yang aman dan ramah lingkungan sesuai dengan standar nasional dan internasional. Persyaratan sistem manajemen ini mempertimbangkan persyaratan hukum, standar keselamatan, dan elemen lingkungan yang relevan yang perlu diidentifikasi dan dipatuhi oleh fasilitas daur ulang kapal agar dapat melaksanakan daur ulang kapal yang aman dan ramah lingkungan.
Standar Internasional ini berlaku untuk keseluruhan proses: menerima kapal untuk didaur ulang oleh fasilitas; menilai bahaya di atas kapal; mengidentifikasi dan mematuhi semua pemberitahuan dan persyaratan impor yang berlaku untuk kapal yang akan didaur ulang; melaksanakan proses daur ulang dengan cara yang aman dan ramah lingkungan; menyelenggarakan pelatihan yang diperlukan; memastikan ketersediaan fasilitas sosial (misalnya pertolongan pertama, pemeriksaan kesehatan, makanan dan minuman); penyimpanan dan pemrosesan bahan dan limbah dari kapal; pengelolaan aliran limbah dan aliran daur ulang, termasuk perjanjian kontrak; dan kontrol dokumentasi untuk proses tersebut, termasuk semua pemberitahuan yang berlaku tentang pembuangan akhir kapal.
Standar Internasional ini berlaku untuk setiap fasilitas daur ulang kapal yang ingin:
- Menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen yang aman dan ramah lingkungan untuk daur ulang kapal;
- Memastikan kesesuaiannya dengan kebijakan pengelolaan yang aman dan ramah lingkungan;
- Menunjukkan kesesuaian dengan Standar Internasional ini dengan: a) membuat penentuan nasib sendiri dan deklarasi diri, atau b) mencari konfirmasi kesesuaiannya oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam fasilitas tersebut seperti pelanggan, atau c) mencari konfirmasi atas deklarasi dirinya oleh pihak eksternal organisasi, atau d) mencari sertifikasi/pendaftaran sistem manajemennya oleh organisasi eksternal.
Semua persyaratan Standar Internasional ini dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam sistem manajemen fasilitas daur ulang kapal mana pun. Agar mematuhi Standar Internasional ini, sistem manajemen harus memenuhi semua persyaratan.
Perbandingan antara Standar Internasional ini dan Konvensi Internasional IMO yang direncanakan untuk daur ulang kapal yang aman dan ramah lingkungan diberikan dalam Lampiran A.
Informasi Umum
Badan Akreditasi
IAF MLA (Pengaturan Pengakuan Multilateral oleh Forum Akreditasi Internasional), AB-CAB (Badan Akreditasi yang menilai Badan Penilaian Kesesuaian)
Badan Pengakuan Global
APAC (Kerjasama akreditasi regional untuk kawasan Asia Pasifik yang diakui oleh Forum Akreditasi Internasional dan Kerjasama Akreditasi Laboratorium Internasional).
Status
Diterbitkan
Tanggal penerbitan
2009-03
Edisi
1
Jumlah halaman
16
Komite Teknis
ISO/TC 8 Kapal dan teknologi kelautan
ICS (Klasifikasi Internasional untuk Standar)
03.100.70 Sistem manajemen – Termasuk sistem manajemen lingkungan (EMS), sistem manajemen lalu lintas jalan, sistem manajemen energi, sistem manajemen perawatan kesehatan, dll., 47.020.01 Standar umum terkait pembuatan kapal dan struktur laut
Siklus standar:
(Standar ditinjau setiap 5 tahun)